Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, sesuai dengan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi empiris terhadap sejumlah kasus diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan, penelitian ini menemukan bahwa penerapan Restorative Justice masih belum optimal. Hambatan yang muncul antara lain keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya fasilitas pendukung mediasi, serta resistensi dari korban atau keluarganya. Meskipun demikian, penelitian menunjukkan bahwa ketika Restorative Justice berhasil dilaksanakan, tingkat keberulang tindak pidana anak menurun dan hubungan sosial dapat dipulihkan dengan lebih baik. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas aparat, penyempurnaan mekanisme diversi, dan penguatan peran masyarakat dalam pemulihan.
Bagaimana pengaturan mengenai Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana anak menurut UU SPPA?
Bagaimana proses dan mekanisme diversi diterapkan dalam kasus tindak pidana anak?
Apa saja hambatan yang dihadapi dalam implementasi Restorative Justice di tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan?
Bagaimana efektivitas penerapan Restorative Justice dalam mencegah pengulangan tindak pidana anak?
Penelitian menyimpulkan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan paling sesuai untuk menangani tindak pidana anak karena mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan terbaik bagi anak. Namun implementasinya masih belum konsisten, terutama dalam pelaksanaan diversi yang seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman aparat dan ketidaksiapan sarana mediasi. Meskipun terdapat kendala, penerapan Restorative Justice terbukti memberikan solusi yang lebih humanis dibandingkan proses peradilan konvensional, serta berdampak positif terhadap reintegrasi sosial anak. Diperlukan peningkatan koordinasi antar lembaga, penguatan regulasi teknis, dan edukasi kepada masyarakat agar pendekatan ini dapat berjalan lebih efektif.